Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 5 Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.5/KPTS/BAPENDA/2025.
Menurut Keputusan Gubernur tersebut, pemilik kendaraa dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Kemudian bebas biaya pajak progresif serta tidak ada kenaikan biaya pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Edukasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Artinya, Pemprov Sumatera Selatan memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik kendaraan yang dibeli second (bekas) hingga yang ingin menambah jumlah kendaraan yang dimiliki dua tiga dan seterusnya.
Keringanan yang diberikan itu berupa pembebasan biaya balik nama untuk pembelian kendaraan second atau BBNKN kedua dan peniadaan pajak progresif untuk pembelian kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.
Penghapusan Pajak Progresif--
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Rizwan mengatakan, tidak ada kenaikan biaya pajak PKB dan BBN-KB di 2025 dibanding tahun sebelumnya.
“Malah dengan intensif yang diberikan saat ini 10% untuk PKB, 40% untuk kendaraan khusus dan 25% ke BBNKB ini lebih sedikit lebih murah dibanding 2024 dan sebelumnya,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Dikatakannya juga, memang akan berpengaruh ke pendapaan daerah, berpengaruh juga untuk opsen BBNKB kabupaten/ kota yang mulai berlakunya mulai 5 januari.
“Khusus di Sumsel sesuai Perda No.3 tahun 2023 kita juga memberikan insentif pembebasan BBNKB kedua,” katanya.
Jadi, kata Rizwan untuk peralihan nama untuk mobil kedua atau mobil second tidak dikenakan lagi, dan untuk progresif kedua ketiga tidak ada lagi jadi hanya satu jadi sama seperti PKB seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: