Kena PPN 12 Persen, Beli HP Jadi Makin Mahal Mulai Januari 2025, Begini Simulasi Kenaikannya

Kena PPN 12 Persen, Beli HP Jadi Makin Mahal Mulai Januari 2025, Begini Simulasi Kenaikannya

HP Realme C75.--Instagram @realmeindonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah secara resmi tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai pada 1 Januari 2025 mendatang.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan rinci mengenai kriteria barang dan jasa premium yang akan dikenakan pajak PPN 12 Persen tersebut.


HP HP Realme C75.--Instagram @realmeindonesia

Mengutip dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 20 Desember 2024, menyebut ada barang yang tak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

Untuk yang kena, Airlangga mengatakan kebanyakan adalah barang premium yang mana konsumennya adalah orang-orang kaya.

BACA JUGA:Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ada Beras Hingga Listrik, Cek Sekarang

Adapun beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 yakni antara lain beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal seperti salmon premium, udang dan crustacea premium atau king crab.

Kemudian jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500 hingga 6600 VA.

Dengan kenaikan PPN jadi 12 persen, harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sehari-hari bakal makin mahal.

Salah satunya harga HP yang sudah jadi sebuah kebutuhan sehari-hari untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, dan rekan kerja.

BACA JUGA:Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

Sementara itu, adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut barang elektronik seperti HP juga bakal dikenakan PPN 12 persen.

"Iya (HP kena), kan semua," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini, maka kamu nantinya bakal merogoh kocek lebih dalam untuk membeli HP baru.

Adapun rumus atau simulasi kenaikan untuk menghitung PPN yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Siap-Siap, Tarif PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di 2025

Lalu, DPP ini merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada para konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: