Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Eggi Sudjana--

Catatan Analisis Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3

Oleh: Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H. *)

Menyimak dinamika pertemuan Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden ke-7 RI, Ir. Joko Widodo di kediamannya di Solo pada tamggal 8 Januari 2026, saya selaku kader Prof. Eggi Sudjana (BES) di daerah tepatnya di kota Lubuk Linggau kota kecil di Sumatera selatan.

Selaku Akademisi dan Praktisi Hukum yang telah lama mengenal Prof. Eggi Sudjana (BES) dari tahun 1999 tepat tahun 2002 dimana kami mendirikan sebuah Serikat Buruh/Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) di Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kemajuan Teknologi dan Tantangan Kemanusiaan di Era Peradaban Modern

Dalam persoalan ini saya mencoba menganalisis secara perspektif hukum dan pandangan moral.

A. TERBITNYA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3).

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadat Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo. 

Menurut pandangan saya apa yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Capai UHC, BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah

Syarat Restorative Justice Di Kepolisian landasan hukumnya pasal 3 Perpol No 8 Tahun2021 harus memenuhi persyaratan :

1. umum, yang berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan; dan/atau

2. khusus, yang hanya berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Kemudian Pasal 4 Perpol 8 tahun 2021, membagi syarat umum menjadi materiil dan formil.

BACA JUGA:Polri Dibawah Kemendagri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mending Saya Jadi Petani

Persyaratan materiil:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: