Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Eggi Sudjana--
Sedangkan menurut Undang – Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai Restorative Justice di jelaskan:
Pasal 79:
1. Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. Pemaafan dari Korban dan/ atau Keluarganya;
b. Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
2. Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam kesepakatan.
3. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
4. Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
BACA JUGA:4 Cara Aman Beli Mobil Mewah Bekas, Teliti Pajak Hingga Biaya Perawatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
