THR yang Berujung OTT KPK

THR yang Berujung OTT KPK

Abdusy Syakir (tengah)--

Oleh: Abdusy Syakir *)

“Mereka yang melakukan korupsi sejatinya telah kehilangan akal sehat beserta nurani. Kecerdasannya digunakan untuk memperalat rakyat, kebaikannya hanyalah topeng yang memikat” @noname

Pendahuluan 

Saat itu di medio Senin, 9 Maret 2026 di tengah suasana umat muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah penghalang untuk tetap melakukan serangkaian kegiatan penegakkan hukum.

BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2026 Anggota DPRD Lubuk Linggau H Yaudi Serap Aspirasi Masyarakat

Khususnya di wilayah hukum Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penyelenggara Negara (Bupati dan Kepala Dinas) dan beberapa orang lainnya.

Yang kemudian diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan awal pada Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu untuk kemudian esuk hari dibawa ke Gedung KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Bagi KPK hal ini penting guna menentukan status hukum Penyelenggara Negara dan orang-orang yang dibawa tersebut, apakah hanya sebagai Saksi atau Tersangka serta bagaimana modus, peran masing-masing orang setelah setidaknya terpenuhi minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Hal ini seakan mensiratkan pesan bahwa institusi KPK telah come back seperti semula yang dahulu gencar melakukan OTT khususnya terhadap Penyelenggara Negara, pun seakan tak ingin kalah dengan institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung yang saat ini memperoleh ruang cukup positif dalam penegakkan hukum khususnya pada kasus tipikor dan mengisi pundi-pundi kas negara. 

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Sebut Lokasi Mobil Terjun Sungai Minim Rambu dan Jembatan Tidak Ada Pagar Pengaman

Kronologis OTT KPK Bupati Rejang Lebong 

Perkara ini jika merujuk dari keterangan resmi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam prescon di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Maret 2026 dan pemberitaan di media.

Bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait khususnya berkenaan dengan sejumlah proyek tahun 2026 di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dimana proyek tersebut bernilai lebih kurang 91, 13 miliar.

Atas sejumlah proyek tersebut dilakukan pengaturan terhadap siapa saja pihak rekanan yang akan mengerjakan dan berapa besaran komitmen fee atau ijon proyek, dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati dihadiri antara lain Bupati, Kepala Dinas PUPRPKP, orang kepercayaan Bupati dan sejumlah rekanan pada Februari 2026.

BACA JUGA:Kronologis Mobil Travel Terjun Sungai Sebabkan 2 Tewas di Jalur Musi Rawas PALI

Disepakati nilai komitmen fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 % dari nilai proyek yang kemudian diikuti dengan Bupati menuliskan inisial rekanan pada lembar rekapan proyek lalu dikirimkan melalui Daditama sebagai perpanjangan tangan Bupati (orang kepercayaannya).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait