Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Eggi Sudjana--
6. Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
7. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
8. Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
BACA JUGA:Revitalisasi Semangat Kebangsaan di Era Media Sosial
Pasal 80
1. Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
