Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dukungan Terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Eggi Sudjana--

 a. Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

 b. Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/ atau

 c. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

BACA JUGA:Hardiknas di Persimpangan Jalan: Mencari Pendidikan Indonesia yang Adil, Berkualitas dan Berkelanjutan

2. Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Selain itu juga dapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 DAN KUHAP 2025 mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yaitu Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR.

B. KECAMAN PARA PIHAK TERHADAP PROF. EGGI SUDJANA DAN DAMAI HARI LUBIS.

Saya berpandangan kecaman tersebut tidak mendasar dan jauh dari fakta, baik kecaman yang datang dari dalam (PPMI dan TPUA) maupun dari pihak luar.

Sebagai pendiri PPMI saya tahu betul perjuang BES dalam membesarkan PPMI dan sampai sekarang masih eksis di kanca perburuan.

Kata pencundang dan penghianatan tidak tepat di sandang BES dan DHL apalagi di dalam TPUA, sepengehuan saya dan sesuai keterangan BES adalah yang pemimpin di TPUA.

Sebagai kader yang mengenal BES kurang lebih 24 tahun BES sosok yang pemberani yang memberikan sumbangan pikiran yang inovatif dan progresif untuk penguasa (Presiden) sepanjang masa menjadi aktivis. Hal ini selaras dengan teori BES OST JUBEDIL.

BACA JUGA:Donasi Rakyat atau Tagihan Negara?

Sebagai kata penutup selaku kader  BES saya menyatakan :

1. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. 

2. Langkah Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tepat menempuh Restoratif Justice.

3. Semangat UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP adalah semangat keadilan Restoratif Justice yang sesuai asas Ultimum Remedium bahwa pemidanaan adalah upaya penegakan hukum terakhir. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: