“Jika nanti hasil verifikasi faktual kesatu balon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), maka mereka akan diberikan waktu untuk perbaikan, ” jelas Amrah.
Setelah itu, baru nanti akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua oleh KPU kabupaten/kota.
Kemudian, yang dinyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua.
BACA JUGA:32 Peserta Lulus Seleksi Petugas Penyelenggara Haji 2023, Cek Siapa Utusan Lubuklinggau
“Final penetapan calon anggota DPD RI pada 13-17 April 2023,” katanya.
Dengan masih adanya rangkaian proses tahapan ke depan, tetap ada kemungkinan balon DPD RI berkurang dari 20 orang.
“Sebab, mungkin saja nanti ada yang tidak memenuhi syarat dari verifikasi lanjutan sebelum penetapan, ” tandasnya.
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi SH menambahkan, keempat balon yang dinyatakan TMS masih punya kesempatan jika mengajukan gugatan ke Bawaslu.
BACA JUGA:Misteri Pemilik Camry Plat Merah Kecelakaan di Jambi, Sosok Wanita Tanpa Busana di Mobil Terkuak?
“Kalau gugatan mereka dikabulkan, masih ada potensi maju sebagai balon DPD RI. Tapi kalau tidak menggugat, artinya selesai,” jelasnya.
Agung Wijaya, satu dari empat balon yang dinyatakan TMS mengaku kaget.
Mengingat jumlah suara dukungan minimal miliknya sudah dilakukan perbaikan. Bahkan jumlahnya melebihi 3.000 KTP.
Dia pun langsung mendatangi Bawaslu Sumsel. Dirinya disarankan untuk mengambil surat gugatan sengketa.
BACA JUGA:Viral! Sedan Mewah Pelat Nomor Merah Berisi Pria dan Wanita Tanpa Baju
“Saya tidak percaya. Jumlah dukungan minimal yang tidak sah kata KPU kurang 800 suara,” kata dia.
Katanya, balon lain juga sudah mengambil form gugatan sengketa.