Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI--instagram: komeng.original

LINGGAUPOS.CO.ID - Segini besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Komeng saat sudah jadi anggota DPD nanti.

Pemilihan umum (pemilu) 2024 telah diselenggarakan dan saat ini masih dalam proses perhitungan suara.

Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,  DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.

Nah, dalam pemilu kali ini yang banyak menerima  sorotan adalah kemunculan pelawak legendaris Indonesia, Alfiansyah atau Komeng.

BACA JUGA:Berapa Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Berikut Ini Rinciannya

Banyak yang tidak tahu rupanya Komeng juga mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Bahkan dalam pencalonannya ini Komeng mendapatkan suara yang sangat banyak, Berdasarkan data situs KPU per Senin 19 Februari 2024, dengan data masuk 55,64 persen, Komeng mengantongi 1.798.455 suara atau 12,02 persen.

Komeng pun menempati posisi teratas di dapil Jawa Barat ia berhasil mengungguli nama-nama caleg beken lainnya seperti Rina Casmayanti dan Jihan Fahira.

Lantas, berpikir jika Komeng kemungkinan akan bisa lolos sebagai DPD RI, banyak orang yang mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat oleh Komeng.

BACA JUGA:Tanggapan Jarwo Kwat Soal Sahabatnya Komeng yang Akan jadi Anggota DPD Jawa Barat

Nah, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, mengutip dari berbagai sumber berikut adalah perkiraan gajinya.

Gaji DPD RI 

Tahukah kamu besaran gaji dari DPD RI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. 

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: