Hasil itu disampaikan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal balon DPD RI di kantor KPU Sumsel, Jumat 3 Februari 2023.
Dijelaskan Amrah, sebelumnya KPU Sumsel sudah melakukan proses verifikasi administrasi tahap awal.
Saat itu ada 25 balon yang terdaftar, namun kemudian mundur satu orang atas nama Toyib Rakembang.
Nah, setelah itu dilakukan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Ada 4 balon yang tidak memenuhi syarat.
4 Balon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
1. Agung Wijaya
2. Khairul Sahri
3. Lesi Hartati
4. M Aminuddin
BACA JUGA:Kajati Evaluasi Kinerja Kejari Lubuklinggau, Tegaskan 2 Hal ini Harus Diawasi
Kata Amrah, empat balon anggota DPD RI ini dinyatakan TMS karena syarat dukungan minimal mereka kurang dari 3.000.
“Jumlah 3.000 dukungan itu merupakan syarat minimal untuk nyalon DPD RI dari Sumsel,” bebernya.
Dari empat orang yang TMS, ada dua yang menyatakan akan melakukan gugatan sengketa di Bawaslu.
“Tentu kami dari KPU Sumsel akan mengikuti prosedur itu. Kita lihat nanti apa hasilnya di Bawaslu Sumsel,” imbuh dia.
BACA JUGA: Panen Sawit di Kebun, Dua Pria di Muratara Dibawa ke Polsek Nibung, Salahnya Apa?
Sedangkan untuk 20 balon yang dinyatakan memenuhi syarat, segera mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu.