Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam

Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam

Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam--instagram: aryawedakarna

BALI, LINGGAUPOS.CO.ID - Senator Bali Arya Wedakarna dipecat dari jabatan DPD RI, buntut dari ucapan diskriminasinya yang viral beberapa waktu lalu.

Arya Wedakarna dipecat dari jabatannya sebagai anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI akibat ulahnya yang viral beberapa waktu lalu yang melontarkan ucapan diskriminasi.

Pada Jumat, 2 Februari 2024 kemarin Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi memberhentikan anggota anggota DPD RI Dapil Bali, yakni Arya Wedakarna.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.

BACA JUGA:Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Video sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI saat memutuskan untuk memecat I Gusti Ngurah Arya Wedakarna itu pun beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar itu, pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota DPD RI.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap wakil Ketua BK DPD RI.

Hal itu seperti mengutip dari video yang diunggah oleh akun instagram @fakta.indo, yang dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, ini Profilnya

Wakil Ketua BK DPD RI, yakni Made Mangku Pastikan menjelaskan, jika pemberhentian Arya Wedakarna ini berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dank ode etik

Atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Selain itu, diketahui pemecatan tersebut merupakan buntut dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Arya Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan, ucapannya itu juga diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). 

Sebelumnya, video Arya Wedakarna viral di media sosial yang memperlihatkan Arya Wedakarna sedang memarahi staf bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: