Menuntut Keadilan dalam Penegakan Aturan Usaha
Vebi Suryanti Purwaningsih--
Oleh: Vebi Suryanti Purwaningsih *)
Permintaan keadilan yang disuarakan oleh pengurus Cafe QQ mencerminkan keresahan pelaku usaha terhadap penegakan aturan yang dinilai belum konsisten.
Pernyataan “jika satu ditutup, semua harus diperlakukan sama” bukan sekadar bentuk pembelaan, tetapi tuntutan akan keadilan hukum yang sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penutupan tempat usaha dapat dibenarkan apabila terbukti melanggar aturan. Namun, masalah muncul ketika penindakan terkesan tebang pilih.
BACA JUGA:Fenomena Perbedaan Pendapat dia Media Sosial: Antara Kebebasan dan Etika
Ketika hanya satu usaha yang ditutup sementara usaha lain dengan dugaan pelanggaran serupa tetap beroperasi, maka prinsip keadilan sosial menjadi terabaikan.
Padahal, sila ke-5 menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pelaku usaha, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil di hadapan hukum.
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan sila ke-2 Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan cara yang beradab, transparan, dan menghargai martabat manusia.
BACA JUGA:Tantangan Guru Masa Kini: Mengembalikan Makna Belajar
Tindakan sepihak tanpa kejelasan aturan dapat berdampak pada ekonomi pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Pelaku usaha pada dasarnya tidak menolak aturan. Mereka justru menginginkan kepastian hukum yang jelas dan setara.
Hal ini selaras dengan semangat Pancasila yang menghendaki adanya keseimbangan antara ketertiban umum dan keadilan sosial.
Jika aturan ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
