Pemkot Lubuklinggau dan Kemenkumham Fasilitasi Pembuatan 100 PT Perorangan , Catat Tanggalnya

Pemkot Lubuklinggau dan Kemenkumham Fasilitasi Pembuatan 100 PT Perorangan , Catat Tanggalnya

Alur pembuatan PT Perorangan-kemenkumham.go.id-

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemkot Lubuklinggau bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pelayanan gratis pembuatan PT Perorangan.

Demikian dijelaskan Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Jumat 24 Maret 2023 saat ditemui usai Salat Jumat di Masjid Agung As Salam Lubuklinggau.

Ia menjelaskan kegiatan ini dilakukan masih dalam Festival Ramadan pada Selasa 28 Maret 2023.

"Kanwil Kemenkumham bersama Pemkot Lubuklinggau akan memberikan pelayanan pembuatan PT Perseorangan, gratis untuk 100 orang pertama yang mendaftar," jelasnya.

BACA JUGA:Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 23-3-2023 Dilaunching, Ustadz Hilman Fauzi Cerita Soal Pemimpin Baik

Selain pembuatan PT Perorangan , juga akan berikan pelayanan pembuatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat yang hendak mendaftar.

Kemudian dijelaskannya Wali Kota, Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga hadir di Lubuklinggau, karena pada hari itu juga akan dilaksanakan peletakan batu pertama gedung Imigrasi Lubuklinggau.

"Peletakan batu pertama akan dihadiri juga Kanwil Kemenkumham dari Bengkulu dan Jambi, dengan anggaran pembangunan Rp10 miliar," jelasnya.

Sementara itu dikutip dari kemekumham.go.id, dijelaskan Perseroan Perorangan  adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Salat Tarawih Perdana, Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Laksanakan Secara Berjamaah

Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

Perseroan perorangan didirikan oleh satu orang pendiri yang berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: