Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan Profesional, Begini Penegasan Kapolda
Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan profesional, Begini Penegasan Kapolda-Dokumen-Polda Sumsel
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID -Proses penyidikan laporan pihak Aipda FN oknum anggota Polisi Polres Lubuk Linggau dengan Debt Collector dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumatera Selatan secara profesional.
Sebab penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.
Hal ini ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Jumat, 26 April 2024.
Penegasan ini disampaikan Kombes Narto sebutan akrabnya, menanggapi perkembangan penanganan perkara yang melibatkan debt colector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat kriminal umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tegas Kabid Humas.
Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tgl 23 Maret 2024
Pelapornya Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.
Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 Maret 2024.
Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: