2 Debt Collector yang Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka, Begini Faktanya

2 Debt Collector yang Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka, Begini Faktanya

2 Debt Collector yang Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka, Begini Faktanya--sumeks.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua oknum Debt Collector yang viral gegara tarik paksa mobil Polisi Lubuk Linggau di PALEMBANG ditetapkan jadi tersangka. Begini faktanya.

Dua orang oknum Debt Collector yang sempat viral karena tarik paksa mobil Aiptu FN yakni anggota Polres Lubuk Linggau kini resmi dijadikan tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka kepada dua debt collector yakni Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Aiptu FN

Kejadian tersebut terjadi di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Ibu di Lubuk Linggau Jadi Kurir Narkoba, Bukan Cuma Kali ini

Sebelumnya, dua debt collector tersebut telah dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka dijemput paksa saat sedang berada di rumah masing-masing.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotman Parulian Srait.

“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kamu mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.

Selanjutnya, kedua pelaku ini pun dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

BACA JUGA:Wujudkan Keberhasilan Pembinaan Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Panen Singkong

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua orang tersebut akan dikenakan KUHPidana, “Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.

Bahkan, Yunar mengatakan bahwa saat ini pun Polda Sumatera Selatan tengah memburu pelaku lainnya.

“Untuk pelaku yang lain masih kami buur. Statusnya masih sebagai saksi. Tetap tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: