Pasti Aman, Inilah Tips Terhindar dari Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri, Simak di Sini

Pasti Aman, Inilah Tips Terhindar dari Denda Bea Cukai saat Belanja Online dari Luar Negeri, Simak di Sini

Belanja Online.--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Masyarakat di Indonesia rata-rata sangat gemar berbelanja secara online atau daring terkhusus barang yang berasal dari luar negeri.

Oleh karena itu, jika kamu termasuk salah satu diantaranya, wajib untuk memperhatikan beberapa tips ini supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda dari Bea Cukai.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 27 April 2024, belum lama ini juga telah viral di media sosial, orang yang mengeluh bahwa dirinya harus membayar denda hingga Rp 24 juta hanya untuk membeli sepatu seharga Rp10,3 juta.

Menurut pemberitaan sebelumnya, pihak Bea Cukai mengenakan Sanksi Administrasi hingga Rp 24.736 juta. 

BACA JUGA:Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Klarifikasi, Begini Alasannya

Sementara untuk bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu ini yaitu bea masuk 30 persen Rp2.643 juta, PPN 11 persen Rp1.259.544, serta PPh Impor 20 persen Rp2.290 juta, sehingga jika ditotalkan jumlah tagihannya mencapai Rp30.928.544 untuk sepasang sepatu tersebut.

Menurut informasi, instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini mengenakan sanksi akibat adanya perbedaan harga barang yang dilaporkan dengan yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Bea Cukai telah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi barang dari luar negeri ini.

Sebagai informasi, per 17 Oktober 2023 lalu, telah berlaku aturan baru yang mengatur impor barang kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

BACA JUGA:Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Bea Cukai, Simak Apa Saja

Selain menyelamatkan penerimaan negara, Bea Cukai juga menekankan aturan tersebut juga terbit untuk melindungi industri dalam negeri.

Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” tutur @beacukaiRI.

Diketahui, under invoicing merupakan praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Dengan nilai transaksi lebih rendah ini, maka bea masuk dan pajak impornya juga akan lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: