5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya

5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya

Novi yang dihukum karena menyiram pengintipnya dengan air keras--

Pengacara Kondang Hotman Paris ikut berkomentar mengenai Novi, janda anak 2 yang dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).

Seperti diketahui Novi warga Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum karena menyiram pria yang mengintipnya dengan air keras.

Novi kesal karena sering diintip, bahkan juga mencuri celana dalam, merusak property rumahnya. Makanya disiram dengan air keras.

Sehingga pria yang diketahui bernama Adnan tersebut, harus menjelani perawatan di rumah sakit selama 7 hari.

BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Didesak Bersikap Independen dalam Sidang Terdakwa Penyerobot Lahan PT Gorby di Muratara

Kasus ini pun kemudian viral dan menarik perhatian banyak orang, salah satunya Pengacara Kondang Hotman Paris.

Dikutip dari status Instagramnya, menurut Hotman Paris, dalam kasus ini seharusnya Novi lebih fair kalau divonis hukuman percobaan.

“Fair cukup hukuman percobaan,” tulis Hotman Paris di istagramnya dikutip Minggu 17 November 2024.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: