5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya
Novi yang dihukum karena menyiram pengintipnya dengan air keras--
Ia mengalami luka bakar serius akibat siraman air keras dari punggung hingga bagian pantat.
Kondisi korban yang memiliki keterbatasan ini menjadi faktor penting dalam pemberatan hukuman terhadap Novi, karena tindakannya dinilai melukai seseorang yang rentan.
4. Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)
Perbuatan Novi menyiram air keras kepada Adnan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun Novi merasa terganggu oleh tindakan korban yang diduga mengintipnya, ia seharusnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tindakan main hakim sendiri justru melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.
BACA JUGA:Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi
5. Hukuman Tidak Maksimal karena Pertimbangan Khusus
Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut hukuman maksimal terhadap Novi.
Hal ini mempertimbangkan kondisi Novi sebagai seorang single parent yang masih harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil.
Meskipun demikian, hukuman tetap dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan menjunjung asas keadilan bagi korban.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand
Kasus Novi menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah, terlepas dari latar belakang atau alasan yang melatarbelakanginya.
Meskipun tindakan korban dianggap mengganggu, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Novi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan tidak memberikan hukuman maksimal, mengingat statusnya sebagai ibu tunggal yang masih harus membesarkan anak-anaknya.
Ini Kata Pengacara Kondang Hotman Paris
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: