5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya

5 Alasan Jaksa, Sehingga Janda Muratara Dipenjara Setelah Menyiram Air Keras ke Pengintipnya

Novi yang dihukum karena menyiram pengintipnya dengan air keras--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus Novi, seorang janda dengan dua anak dari Muratara, menjadi sorotan publik setelah ia dipenjara karena menyiramkan air keras kepada seorang pria bernama Adnan. 

Peristiwa ini menimbulkan berbagai opini di masyarakat, mengingat latar belakang tindakan Novi yang diduga sebagai respons atas perilaku korban yang mengintip dirinya. 

Namun, berdasarkan hukum, Novi dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara karena penganiayaan. 

Berikut adalah alasan utama mengapa Novi harus menjalani hukuman tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:Janda Muratara Siram Pengintip dengan Air Keras, Kejati Sumatera Selatan: Seolah-Olah Terjadi Pendzoliman

1. Terbukti Sah Secara Hukum 

Novi terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan. Dalam Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024, pengadilan menyatakan bahwa Novi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

Dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 28 Oktober 2024. 

Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa banding, sehingga hukumannya final.

BACA JUGA:Hotman Paris Ikut Komentar, Soal Janda 2 Anak Muratara Dipenjara Karena Siram Pengintip dengan Air Keras

2. Pertimbangan Kejati Sumatera Selatan dalam Proses Hukum 

Tujuan penegakan hukum adalah memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa proses hukum terhadap Novi telah dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan semua fakta persidangan. 

Hal ini untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Ditemui Anggota DPR RI, Janda Muratara yang Dipenjara Karena Siram Pengintip dengan Air Keras Bakal Bebas

3. Korban Merupakan Penyandang Disabilitas 

Adnan, korban dari perbuatan Novi, diketahui sebagai penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: