Hakim PN Lubuk Linggau Didesak Bersikap Independen dalam Sidang Terdakwa Penyerobot Lahan PT Gorby di Muratara
Aliansi Masyarakat Bersatu Musi Rawas Utara Bersatu demo PN Lubuk Linggau desak hakim bersikap independen--
LINGGAUPOS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau didesak independen dalam menyidangkan terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng.
Kedua terdakwa kini mulai menjalani sidang setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Direktorat Tipikor Mabes Polri.
Aliansi Masyarakat Bersatu Musi Rawas Utara Bersatu demo PN Lubuk Linggau desak hakim bersikap independen--
Desakan agar hakim PN Lubuk Linggau bersikap independen tanpa terpengaruh intimidasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Bersatu Musi Rawas Utara Bersatu saat menggelar aksi demo, Jumat, 11 Oktober 2024.
Aksi dukungan ini merupakan demo tandingan terhadap Garda Prabowo sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan PN Lubuk Linggau, Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Cuma Rp3 Jutaan, Inilah Review Redmi Note 13 5G, HP Mid-Range Terbaik di Kelasnya
Diketahui kedua terdakwa sebelumnya dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Mereka diduga melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen. Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Aziz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuk Linggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu mendukung penuh independensi hakim dalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasaan sekalipun.
Abdul Ajiz menilai kegiatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mencaplok wilayah Muratara adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan dan meresahkan masyarakat Muratara.
"Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, PT. SKB Sebagian Kegiatannya berada di wilayah Muratara yang di atas area tersebut adalah PT. Gorby Putra Utara (GPU)," bebernya.
Kemudian berdasarkan hal tersebutlah maka Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN] Mencabut HGU PT SKB berdasarkan Keputusan Menteri ATR-BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: