Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya

Polisi Ringkus Kades di Muara Enim, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Begini Modusnya

Kades Tanjung Medang Muara Enim (tengah) ditangkap polisi dalam kasus korupsi dana desa--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan bernama Sodikin ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan akibat korupsi dana desa sebesar Rp485 juta. Penetapan tersangka atsa nama Sodikin dalam tindak korupsi dana desa merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara dan penyelidikan panjang yang telah dilakukan sebelumnya.

Tersangka kades atas nama Sodikin ini pun diamankan setelah mangkir dua kali sebagai saksi, namun kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan korupsi dana desa tersebut telah dilakukan Sodikin sejak tahun 2015 yang bernilai Rp485 juta.

BACA JUGA:Oknum Kades OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta, Begini Akal-Akalannya

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra pada saat melakukan konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 15 Oktober 2024.

Jhoni mengatakan Sodikin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa.

“Dugaan korupsi tersebut dilakukannya mulai tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018, lalu kembali menjabat di periode ke-2 pada 2020, 2021 dan 2022,” ujarnya

Lantas, lanjut Kapolres, berdasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024,menyatakan bahwa  besaran kerugian Negara senilai Rp485.758.618.

BACA JUGA:Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Modus Kades dalam Korupsi Dana Desa 

Diungkapkan Kapolres Muara Enim, modus pengkorupsian dana desa tersebut ialah dimana dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa (Kades) tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, Koordinator pelaksana (SEKDES) dan Kaur Keuangan/Bendahara.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi RS Rupit Musi Rawas Utara Dilimpahkan ke Lapas Lubuk Linggau

Selain itu, anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uang nya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Dalam pengakuannya, tersangka juga menyebutkan bahwa uang hasil korupsi dana desa itu digunakannya untuk membeli sebidang tanah dan satu unit motor Yamaha NMax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: