Ini Tersangka yang Ditangkap di Alfamart Batu Urip Taba Lubuk Linggau, Warga Karang Dapo Muratara

Ini Tersangka yang Ditangkap di Alfamart Batu Urip Taba Lubuk Linggau, Warga Karang Dapo Muratara

Ini Tersangka yang Ditangkap di Alfamart Batu Urip Taba Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Video penangkapan tersangka oleh Tim Macan Linggau di Alfamart Batu Urip Taba Lubuk Linggau Timur I, sempat viral di media sosial, Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam video yang beredar, ada 2 orang yang diamankan Tim Macan Linggau. Namun Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, memastikan ada 1 orang yang menjadi tersangka dalam penangkapan tersebut.

Tersangka adalah Hendri Gromiko (22) warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka Hendri ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) illegal.

BACA JUGA:Pengendar Sabu Asal Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Nginap di Hotel Lubuk Linggau

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya Tim Macan Linggau, mendapatkan informasi aka nada transaksi jual beli senpi illegal di halaman Alfamart Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba.

Tersangka Hendri Gromiko yang saat itu bersama rekannya inisial DMR, langsung disergap Tim Macan Linggau. Proses penyergapan ini kemudian viral di media sosial, dan disaksikan oleh banyak warga.

Dalam penggeledahan, senjata api illegal berbentuk pistol bersama 1 butir amunisi, ditemukan di dalam tas sandang Eiger warna hitam yang dibawa tersangka Hendri Gromiko. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau.

Di dalam pemeriksaan, ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka Hendri terbukti telah merencanakan jual beli senjata api illegal, dan dalam keadaan sadar dan sangat mengerti melakukan kejahatan tersebut 

BACA JUGA:Sejoli di Ogan Ilir Rekayasa Perampokan Rp297 Juta, Ternyata untuk Ivestasi Bodong

“Tersangka diancam melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dalam perkara ini, bahwa TERSANGKA telah dengan sengaja dan melawan hukum  tanpa  hak dan bukan propesinya membawa , menyimpan dan membawa senjata api iligal  dapat di pidana  dan melanggar Undang – undang,” jelasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: