Cerita Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pria yang Sering Mengintip dengan Air Keras
Cerita Novi Janda Musi Rawas Utara, Dihukum 14 Bulan Karena Siram Pengintip dengan Air Keras--
LINGGAUPOS.CO.ID – Janda anak 2 bernama Novi, warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihukum 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Novi dihukum oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, pada Senin 21 Oktober 2024, karena menyiram seseorang dengan air keras.
Adapun yang disiram dengan air keras adalah Adnan, juga warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kasus Novi ini kemudian menjadi viral di media sosial. Disebutkan di media sosial, bahwa korban yang disiramnya yakni Adnan, sering mengintipnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Protes PN Lubuk Linggau, Saksi Dipanggil Via Telepon, Minta Usut Asal Senpi
Novi saat ditemui wartawan di Lapas Lubuk Linggau, Kamis 14 November 2024, menceritakan kasus yang dialaminya itu.
Dijelaskan Novi, korban Adnan hampir setiap hari mengintip ke dalam rumahnya, tepatnya melalui celah bagian dapur yang sepi permanen.
Adnan dijelaskannya, hampir setiap pukul 01.00 dinihari, mematikan amper listrik di rumahnya. Ketika ia dan anak-anaknya sedang tidur.
Bahkan juga diketahui juga sering mencuri pakaian seperti celana dalam milik Novi di jemuran.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Al Naura Akhirnya Ditangkap di Tokyo Jepang, Tahun Lalu Lolos di Thailand
Awalmula perkenalan Novi dan Adnan adalah ketika pria itu datang sendiri ke rumah Novi.
Yakni awalnya, paman dan keponakan dari Novi datang ke rumah Novi. Tiba-tiba muncullah Adnan, yang selanjutnya sering mengintip.
Belum diketahui motif dari Adnan dalam melakukan hal tersebut.
Karena kesal, Novi pun menyiramkan air keras yang dicampur dengan air terhadap Adnan, hingga menjalani perawatan di RS selama 7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: