4 Hari Awasi Aktivitas Korban, Ini Motif Terduga Pelaku Bunuh Kontraktor di Lubuk Linggau

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar berikan keterangan ungkap kasus --
LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Lubuk Linggau ungkap motif terduga pelaku kakak adik yang bunuh Hamsi (44) seorang kontrak di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan terhadap warga Perumahan Griya Bukit Sulap Damai Jalan Jendral Sudirman RT 08 Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau tersebut terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Tersangka Makmur terduga pelaku pembunuh kontraktor di Lubuk Linggau--
Satu dari 2 terduga pelaku atas nama Makmur berhasil diamankan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Kamis, 17 April 2025 di Jawa Tengah.
Sementara kakaknya inisial RM alias UD yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Hamsi masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau Ternyata Kakak Adik, 1 Orang DPO
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 233 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi tersangka Makmur dan kakaknya merasa kesal dan sakit hati terhadap korban.
Sebab paman terduga pelaku inisial Amr diduga dikeroyok korban bersama temannya.
Kejadiannya, pada Minggu, 20 Agustus 2024 saat paman terduga pelaku sedang mengecek pembangunan di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Kabur ke Jawa Tengah, Ini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau
Usai kejadian pamannya dikeroyok, keesokan harinya Senin, 21 Agustus 2024 tersangka Makmur dan kakak kandungnya RM alias UD (DPO) merencanakan untuk balas dendam.
Keduanya membawa senjata tajam jenis pisau dari rumah lalu mengikuti dan memantau aktivitas keseharian korban selama 4 hari.
Selanjutnya pada Minggu, 25 Agustus 2024, tersangka Makmur dan RM, duduk disalah satu pondok yang berada di ujung Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: