Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres --

BACA JUGA:Kapolres Cek Satgas Karhutla PT Djuanda Sawit Musi Rawas, Bagaimana dengan Perkebunan Lain?

Sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Tepatnya di lahan perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta pada Kamis, 17 Juli 2024 malam.

Dari pengecekan personil Polsek Purwodadi bersama masyarakat pada malam itu, ditemukan Karhutla seluas 1,5 hektare.

Selanjutnya Jumat, 19 Juli 2024, personil dari Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas serta pemerintah desa setempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Viral, Sekelompok PNS Beli Bensin Mobil Rp10 Ribu Sambil Tertawa-Tawa, Pertamina: Kurang Etis

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan pihaknya mengamankan pemilik lahan yang membuka lahan dengan cara dibakar tersebut.

Hasil penyidikan sementara pemilik lahan yang terbakar inisial Fy dan tiga warga lain yang membantunya membuka serta membakar lahan langsung diamankan.  

Pengakuan 4 warga terduga pelaku mereka buka dan bakar lahan daru kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit. 

Keempatnya dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 108 UU RI no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan l ingkungan hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Heboh, 2 Pemuda Asal Baturaja Dibegal di Martapura, Motor dan Barang Berharga Raib, Begini Modus Pelaku

“Saat ini masih diamankan. Kita akan lakukan gelar perkara,” tegas AKP Herman, Senin, 22 Juli 2024.

Diketahui Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat 7 terluas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2024.

Berdasarkan data, luas Karhutla yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas mencapai 1,27 Hektar lebih rendah dibawah Kabupaten Muara Enim pada urutan enam dengan luas lahan yang terbakar mencapai 3, 85 Hektar.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penanggulangan Karhutla Polres Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 19 Juli 2024 .  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: