56 Provokator Dipindahkan ke Nusakambangan, Pelaku Aktif Melawan Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Musi

Proses pemindahan narapidana ke Lapas di Nusakambangan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Provokator dan pelaku aktif melawan petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas saat razia narkoba dan HP, Kamis 8 Mei 2025 dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Total ada 65 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotik Muara Beliti, namun yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 56 orang. Sisanya 9 orang dipindahkan ke Lapas Klas 1 Bandar Lampung.
56 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan, akan ditempatkan di 6 unit lapas dengan kategori pengamanan maksimum dan super maksimum di sana. Salah satunya adalah Lapas Pasir Putih.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menegaskan, 56 warga binaan yang dipindahkan merupakan provokator dan pelaku aktif yang melawan petugas saat razia narkoba dan HP digelar pada Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:65 Napi Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan, Kapolda Sumsel: Alhamdulillah
Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Minggu 11 Mei 2025, sebagai bentuk respons tegas terhadap kerusuhan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Pasalnya, aksi mereka menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Muara Beliti, termasuk terjadinya kerusuhan terbuka.
“Tidak ada toleransi bagi narapidana yang coba-coba bermain dengan narkoba atau alat komunikasi ilegal. Nusakambangan kami pilih sebagai tempat pembinaan yang lebih tegas dan tertutup,” kata Agus, Senin 12 Mei 2025 di Jakarta,
Ditegaskan Agus Andrianto pemindahan ini, sebagai bagian dari upaya pemulihan stabilitas Lapas Narkotika Muara Beliti.
BACA JUGA:Menimipas Tegas, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti yang Melanggar Ditindak
65 narapidana yang dipindahkan menurutnya, akan dibagi di 6 lapas yang ada di Nusakambangan. Bahkan 3 diantara lapas tersebut, memiliki status super maximum security, dengan sistem sel satu orang per kamar (one man one cell), serta pengawasan ketat dan interaksi terbatas antar napi.
Selain itu, Nusakambangan juga telah menerapkan sistem smart prison atau penjara berbasis teknologi yang memungkinkan pemantauan aktivitas warga binaan secara digital untuk meminimalkan pelanggaran.
“Langkah ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bentuk pembinaan dengan tingkat pengamanan tinggi. Kita ingin memberi efek jera dan mendorong perubahan perilaku,” ujar Agus.
Pemindahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditjen Pemasyarakatan, termasuk Direktur Pengamanan dan Intelijen, serta Direktur Kepatuhan Internal, yang turun langsung ke lokasi. Proses juga melibatkan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: