Pelaku Pungli di Lubuk Linggau Diamankan, Salah Satunya dari Rejang Lebong, ini Identitasnya

Dua pelaku pungli di Terminal Atas Lubuk Linggau saat diamankan petugas Polsek Lubuk Linggau Timur--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Polsek Lubuk Linggau Timur mengamankan 2 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Terminal Atas Kota Lubuk Linggau, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku pungli ini adalah Dedi Andek (28) warga Jalan Nangka Kacung Rt. 04 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Serta, Alan Kusuma (28) warga Desa Lubuk Blimbing I, Kecamatan Sindang Bliti Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dari kedua orang ini, petugas Polsek Lubuk Linggau Timur mengamankan barang bukti uang Rp49 ribu, terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp10 ribu , 2 lembar uang pecahan Rp5.000 dan 17 lembar uang pecahan Rp2.000.
BACA JUGA:Insiden Pembacokan di Bengawan Solo Lubuk Linggau, Dendam Lama Dipicu Ditabrak Sepeda Motor
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menjelaskan penangkapan tersebut, terkait penertiban premanisme dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.
Apalagi dijelaskan Kapolsek, keduanya diamankan saat melakukan pungli terhadap para pengguna jasa parkir di Kawasan Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
“Modus yang dilakukan adalah dengan menarik uang parkir dari pengendara kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas atau izin resmi sebagai juru parkir, sebagaimana yang diatur oleh Pemkot Lubuk Linggau,” jelasnya.
Setelah diamankan, kedua pelaku diberikan sanksi pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana lain yang melanggar hukum.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: