Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres
Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres --
BACA JUGA:Viral, Pria di Temanggung Dihukum Makan 1 Ember Cabai Mentah, Kasihan Gak Ya
Ia mengakui luas kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berada pada urutan tujuh setelah Kabupaten Muara Enim.
Dikatakan Kapolres, penanggulangan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab, Polri, TNI dan Pemkab Musi Rawas. Melainkan tugas bersama masyarakat, termasuk pihak perusahaan dibidang perkebunan.
Kapolres mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan penegakan hukum untuk perkara Karhutla. Untuk itu dirinya meminta masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurut Kapolres, kedepan perlu dibentuk Masyarakat Peduli Api. Ia meminta kepada kapolsek, camat, lurah, Kades menghimbau warga agar tidak membakar lahan baik ketika membuka lahan.
BACA JUGA:Warga Megang Sakti Musi Rawas Tengah Malam Berbuat Dosa di Kebun, Rekannya Kabur
Kapolres juga meminta kapolsek, camat, lurah, kades bersama-sama masyarakat membuat embung air atau kanal. Sehingga apabila terjadi bencana kebakaran tidak kesulitan mencari sumber air.
Selain itu Kapolres menyarankan kiranya ada kebijakan anggaran baik dari Pemkab Musi Rawas maupun dari Pemerintah Desa (Pemdes) untuk penanggulangan karhutla diperuntukan khusus Babinsa dan Babinkamtibmas.
Baik itu dalam bentuk kegiatan maupun lainnya, namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: