Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres --

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga MUSI RAWAS diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena ancaman hukumannya tidak main-main, salah satunya denda Rp10 miliar.

Hal ini berkaitan dengan mulai terlihat titik api (hotspot) di wilayah Kabupaten Musi Rawas, terbaru pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.43 WIB.

Tepatnya, di kebun sawit seluas 0,5 hektare milik, Abu Hanifah di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Namun penyebanya diduga karena puntung rokok.

Kendati begitu, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan.

BACA JUGA:Ditangkap Karena Buka Lahan Kebun Sawit, Bapak di Lubuk Linggau Sempat Punya Niat Buruk, Anaknya Menangis

“Jangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok, serta menyalahkan api yang bisa membuat terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla),” tegas Kapolres, dikutip Senin 29 Juli 2024.

Ditegaskan Kapolres orang yang terbukti menyebabkan karhutla bisa diancam hukuman sesuai sesuai Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana.

Isi dari pasal itu yakni,  Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 dan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya dilaporkan,  terpantau titik hotspot di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:4 Warga Musi Rawas Diamankan Diduga Pelaku Karhutla, Ini Pengakuannya

Sehingga anggota Polsek Muara Kelingi Polres Mura dan Koramil Muara Kelingi, sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim bersama anggota Polsek dan Koramil, melakukan pencarian titik hotspot, hingga diketahui titik tersebut berada di lahan kebun sawit milik Abu Hanifah di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Personil yang terdiri dari Kanit Binmas, Aipda Isdar NSP, Brigpol Heri Wilson, Briptu Francisco dan anggota Koramil Muara Kelingi, Serma Deki, Serda Waruwo, serta anggota Koramil Muara Kelingi, melakukan pengecekan di lahan.

Diketahui, diduga kebakaran tersebut akibat puntung rokok yang dibuang oleh Orang Tidak Dikenal (OTD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: