Bawa Pempek Belah ke Lapas, Residivis Asal Palembang Kembali Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Polisi

 Bawa Pempek Belah ke Lapas, Residivis Asal Palembang Kembali Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Polisi

Pria Asal Palembang Pelaku Penyelundupan Sabu Dalam Pempek Belah ke Lapas Kayuagung, Begini Faktanya--dok: polres oki

KAYUAGUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi ringkus residivis asal Palembang yang merupakan pelaku penyelundupan sabu dalam pempek belah ke Lapas KAYUAGUNG, Sumatera Selatan.

Baru-baru ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas. 

Pengunjung nekat selundupkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam makanan pempek belah untuk dikasih kepada seorang napi di lapas.

Namun, beruntungnya aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas, saat melakukan pemeriksaan petugas temukan sabu yg tersembunyi di pempek belah.

BACA JUGA:KPK Temukan 3 Rumah Sakit Klaim Tagihan Fiktif Layanan Kesehatan, di Lubuk Linggau Kah? Berikut Penjelasannya

Atas  peristiwa tersebut, seorang pelakunya pun kini telah diamankan, yakni Dedi (32) diamankan oleh Satres Narkoba Polres OKI, setelah pihak Lapas berkoordinasi dengan Polres OKI.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin

“Iya benar pihak kami telah mengamankan pelaku Dedi yang mengirimkan sabu-sabu dalam makanan pempek ke Lapas Kayuagung Senin kemarin," ujarnya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kata Kasat, pelaku pembawa sabu-sabu tersebut merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan yang kesehariannya sebagai tukang ojek.

BACA JUGA:Anak Oknum Polisi di Lubuk Linggau Ditangkap, Kasusnya Tak Disangka

Bahkan pelaku diketahui adalah seorang residivis yang  belum lama ini keluar dari jeruji besi alias penjara.

Kini ia kembali berurusan dengan polisi, sebab ia telah tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung pada Senin 22 Juli 2024 kemarin. 

Atas perbuatannya itu polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Jadi dengan perbuatan pelaku ini kami dari Satres Narkoba Polres OKI telah  mengeluarkan LP nomor 57/7/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan TKP-nya Lapas Klas IIB Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung OKI,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: