Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 11 Kg Sabu, Selamatkan 110.000.000 Jiwa

Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 11 Kg Sabu, Selamatkan 110.000.000 Jiwa

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menunjukan barang bukti 11 kg sabu.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil amankan 11 Kg sabu dari salah seorang kurir di Kota Palembang.

Barang bukti 11 Kg sabu itu diamankan dari tersangka Antoni (49) warga Jalan Perindustrian II Sukadamai RT 74 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Penangkapan kurir 11 kg sabu tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi bersama AKP M Romi, Selasa, 27 Mei 2025.

“Anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus 11 Kg sabu ini lebih kurang 110.000.000 jiwa,” ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda AKBP Harissandi, Rabu, 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Ditangkap Macan Linggau, Ini Modus Diretur Wanita Yang Tipu Pembeli Perumahan di Lubuk Linggau

Dikatakan AKBP Harissandi, tersangka Antoni berhasil diamankan di depan warung pempek model roda Jalan Sukabangun II Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Kronologisnya, bermula personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dilakukan Antoni.

Kemudian Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.  

Kemudian Selasa, 27 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal dipimpin AKBP Harissandi dan AKP M Romi mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diterima.

BACA JUGA:Saat Antar Istri Berobat, Pencuri Peralatan Tower Seluler di Lubuk Linggau Ditangkap

Laki-laki tersebut menunggu di pinggir Jalan Sukabangun II Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang persisnya depan warung pempek model roda.

Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang belakangan diketahui bernama Antoni.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 11 bungkus serbuk Kristal diduga sabu dengan berat bruto 11.000 Gram atau 11 Kg.

Usai melakukan penangkapan terhadap Antoni, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya untuk melakukan pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: