Pengendar Sabu Asal Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Nginap di Hotel Lubuk Linggau

Pengendar Sabu Asal Warga Rejang Lebong Ditangkap Saat Nginap di Hotel Lubuk Linggau

Tersangka Afif Raihan Irawan --

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu asal Curup, Rejang Lebong ditangkap saat sedang menginap di Hotel 929 Lubuk Linggau, Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka adalah Afif Raihan Irawan (23) warga Jalan M Yamin Gang Langgar No.50 Rt.04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dari Afif diamankan barang bukti, kotak rokok vigor, kotak rokok Djarum Istimewa, 1 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih sabu dengan berat bruto 8,24 gram.

10  plastik klip sabu dengan berat bruto 4,65 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 alat hisap sabu (bong) dan jaket berwarna hijau merk OSKY.

BACA JUGA:Sejoli di Ogan Ilir Rekayasa Perampokan Rp297 Juta, Ternyata untuk Ivestasi Bodong

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Najamudin menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar.

Dijelaskan Kasat Narkoba, awalnya didapatkan informasi Afif Raihan Irawan yang menginap di Hotel 929 Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lubuk Linggau Utara II adalah pengedar sabu.

Kemudian dilakukan penggerebakan terhadap tersangka di hotel tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Pencuri Sawit di Musi Rawas Pakai Toyota Rush, 1 Warga Megang Sakti Diamankan

Tersangka ditambahkannya, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: