Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp600 Ribu Juni-Juli 2025, Cek Ini Penyebabnya

BSU 2025.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Cek berikut adalah penyebab anda tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 senilai Rp600 ribu.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan regulasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
BACA JUGA:Rayakan Idul Adha, FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau Berbagi Lewat Kurban untuk Masyarakat
Dengan demikian, setiap orang yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 ini diperuntunkan bagi para pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.
Lantas, jika seorang pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2025 kira-kira apa penyebabnya?
Kriteria Penerima BSU 2025 Periode Juni-Juli Sebesar Rp600 Ribu
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Skintific Penempatan Area Aceh, Bengkulu dan Palembang, Cek Disini Posisi dan Kualifikasinya
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
BACA JUGA:Pendaftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2025 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
• Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: