Pengendara Motor di Lubuk Linggau Bawa Ekstasi dan Sabu, Rencana Diedarkan di OT

Pengendara Motor di Lubuk Linggau Bawa Ekstasi dan Sabu, Rencana Diedarkan di OT

Tersangka Labay Sukma Al Arifin dan barang bukti--

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pengedar narkoba ekstasi dan sabu yang rencananya hendak diedarkan di acara orgen tunggal (OT), Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka adalah Labay Sukma Al Arifin (26) warga Jalan Moneng Kalefa RT. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa 20 butir ekstasi, terdiri dari 13 butir ekstasi warna hijau berbentuk WA dan 7 butir warna kuning bergambar kartun. Juga diamankan sabu dengan berat brutto 1,04 gram.

BACA JUGA:Modus 2 Oknum LSM yang Ditangkap Usai Peras Kades di Musi Rawas, Ada Pembicaraan Minta Rp50 Juta

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Labay Sukma adalah pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui tersangka akan melintas mengendarai sepeda motor membawa narkoba.

Ketika sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, tersangka langsung dicegat. 

Ketika dilakukan penggeledahan, ekstasi sedang dalam genggaman tangan tersangka. Sedangkan sabu di kantong celana kanan bagian depan tersangka.

BACA JUGA:2 Oknum LSM Ditangkap Peras Kades di Musi Rawas, Barang Bukti Uang Rp20 Juta

Lalu dilakukan introgasi kepada tersangka dan dari keterangan tersangka bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan.

Selanjutrya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Poles Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam pink BG 2501 HG dan HP Vivo Y28 warna Agata Green.

Tersangka yang diduga sebagai pengedar, diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: