Pengangguran di Lubuk Linggau Bawa Sabu di Dalam Kotak Coklat

Tersangka Muhammad Azhari dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pengangguaran bernama Muhammad Azhari (28) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Muhammad Azhari yang merupakan warga Jalan Garuda Merah No. 100 Rt. 07, Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau ditangkap di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu kotak coklat Chocolatos berisi 1 paker sabu seberat 10,67 gram, sebungkus rokok, platik kresek warna putih, tas selempang hitam merek Polo Danny dan HP Realme C11 Model RMX3231 warna Iron Grey.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin menjelaskan tersangka Muhammad Azhari diduga adalah sebagai pengedar.
BACA JUGA:Begal Jalinsum Musi Rawas 2022 yang Viral, Berhasil Diringkus, Rekannya Dihukum 6 Tahun
Ia menjelaskan tersangka disergap saat berada di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba, saat digeledah ditemukan barang bukti tas selempang warna hitam merk Polo Danny.
Di dalam tas tersebut ada plastik kantong kresek warna putih yang berisikan 1 kotak chocolatos yang di dalamnya bungkus kotak rokok berisikan 1 paket sabu.
Oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditambahkan Kasat diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: