Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas
Claudya Virginia Rea, Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan--
BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum
Dengan memisahkan narapidana ini dari populasi umum dan membatasi interaksi mereka, Lapas dapat mengurangi risiko penyebaran ideologi radikal dan perekrutan anggota baru dalam jaringan kriminal.
Ini adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam dan di luar Lapas.
Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan dan pertimbangan etis yang perlu diperhatikan.
Perlakuan khusus tidak boleh melanggar hak asasi manusia narapidana. Isolasi berkepanjangan dan kondisi penahanan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik narapidana.
BACA JUGA:Ketua Sapma Pemuda Pancasila Lubuk Linggau: Mari Kita Wujudkan Pemilu yang Damai, Adil dan Jujur
Oleh karena itu, kebijakan perlakuan khusus harus dilaksanakan dengan keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia, serta dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala.
Narapidana Resiko Tinggi
Berdasarkan penilaian yang dilakukan petugas pemasyarakatan, masing-masing narapidana memiliki kualifikasi risiko yang berbeda yang mencakup narapidana risiko tinggi, risiko sedang dan risiko rendah.
Kualifikasi risiko ini memerlukan perlakuan yang berbeda.
BACA JUGA:Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi
Narapidana risiko tinggi adalah narapidana yang berdasarkan penilaian ditetapkan sebagai narapidana risiko tinggi berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hasil pemeriksaan terhadap narapidana yang dinyatakan mempunyai risiko tinggi ditetapkan oleh Ditjen Pemasyarakatan atas usul tim melalui kantor wilayah.
Ada dua kualifikasi penilaian narapidana risiko tinggi yaitu kualifikasi A dan kualifikasi B.
Kualifikasi A adalah penilaian terhadap narapidana tertentu yang memuat penilaian memenuhi salah satu hal yang berhubungan dengan jaringan yang masih aktif, kemampuan mengakses senjata dan bahan peledak, memiliki catatan melarikan diri, memiliki akses dan pengaruh di dalam Lembaga Pemasyarakatan, terbukti melakukan percobaan melarikan diri, memiliki kemampuan melarikan diri dengan atau tanpa bantuan orang lain, residivis, terpidana hukuman mati dan seumur hidup.
Kualifikasi B adalah penilaian risiko penularan penyakit dari narapidana yang mengidap HIV/AIDS, Tuberculosis (TB), Hepatitis dan penyakit menular berbahaya lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: