Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas
![Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas](https://linggaupos.disway.id/upload/900d9f71e2201fc6e6ee52de2e6b8e45.jpg)
Claudya Virginia Rea, Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan--
BACA JUGA:Tuan Guru Asih: Sosok Pendidik di Tiga Jaman
Ketiga sistem keamanan ini harus berjalan bersama-sama untuk menciptakan kondisi humanis.
Keamanan fisik yang memadai diperlukan untuk mencegah narapidana melarikan diri, dengan didukung oleh sistem pengamanan yang baik dan diterapkan secara konsisten dan hubungan profesional harmonis antara narapidana dengan pegawai.
Penempatan seorang narapidana pada prinsipnya jika dilihat dari aspek pengamanan sangatlah berpengaruh terhadap privasi tahanan tersebut, maka semakin longgar kesempatan yang diberikan pada suatu tahapan pengamanan biasanya tahanan tersebut semakin berpengaruh di lingkungan tempat penahanannya.
Dengan semakin lama orang ditahan pada suatu penjara tertentu maka akan semakin berpengaruh di penjara tersebut karena semakin lama seseorang tahanan menjadi tahanan, maka biasanya pengawasan terhadap dirinya semakin berkurang dan oleh banyak tahanan kelonggaran pengawasan tersebut dianggap bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai pengaruh.
BACA JUGA:Politik Praktis (2)
Oleh sebab itu penempatan tahanan berdasarkan penggolongan sebagaimana disebutkan di atas penting dilakukan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Keseimbangan harus dipelihara antara pengggunaan tindakan pengamanan yang sah dengan kebebasan dasar dan HAM narapidana.
Hak-hak narapidana harus tetap diberikan selama menjadi haknya. Narapidana yang diduga narapidana risiko tinggi mendapatkan pengamanan dan pengawasan khusus oleh petugas pengamanan.
Setiap narapidana harus ditempatkan dalam kondisi keamanan dengan tingkat risiko yang ditimbulkan dan penghormatan terhadap harkat dan martabatnya.
BACA JUGA:Politik Praktis (1)
Pembinaan narapidana risiko tinggi dimulai ditangani sesuai dengan rencana pembinaan yang ada.
Program pembinaan ditujukan untuk mengurangi risiko narapidana melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran di dalam penjara serta pengulangan kejahatan pada saat bebas.
Upaya mengurangi risiko itu mencakup rehabilitasi dan pembatasan yang rutin dievaluasi.
Pegawai yang ditugaskan menangani narapidana risiko tinggi harus dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan skill yang lebih daripada pegawai di lapas biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: