Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Nur Rohman, S.H --

Oleh: Nur Rohman, S.H *)

Peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember 2023, Kabupaten Musi Rawas kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM, untuk kedua kalinya dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Selain Musi Rawas ada 11 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan yang mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

Penilian Kabupaten/Kota Peduli HAM mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya pertama hak sipil politik (SIPOL), dan kedua terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB). 

BACA JUGA:Wayang Godong Tampil Menyuarakan Tragedi Anak-Anak Palestina Melalui Analogi Daun

Berdasarkan pada lampiran peraturan tersebut pemenuhan hak sipol ada beberapa yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagamanan dan plurasilme, dan hak atas kependudukan. 

Kedua, hak ekosob yang harus terpenuhi adalah hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak. 

Mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM sebanyak dua kali berturut-turut tentu sangat membanggakan bagi masyarakat daerah yang dikenal dengan sebutan “Lan Serasen Sekatenan”. 

Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana penghormatan, perlindungan dan pemenuhan dari HAM tersebut benar-benar terlaksana. 

BACA JUGA:Tugas SEO Content Writer Bukan Cuma Ngetik!

Penulis menyoroti pemenuhan hak sipil dan politik khususnya berkaitan dengan pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu yang kurang maksimal dilaksanakan.

Pada 2021 saja anggaran dana bantuan hukum secara gratis tersebut tidak terserap dan 2023 pemerintah daerah memberikan bantuan hukum gratis untuk empat perkara atau kasus saja bagi masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. 

Setiap perkara/kasus diberikan bantuan dana anggaran Rp7,5 juta. Sehingga total alokasi anggaran dana program bantuan hukum gratis hanya Rp30 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: