Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas
Claudya Virginia Rea, Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan--
BACA JUGA:Wayang Godong Tampil Menyuarakan Tragedi Anak-Anak Palestina Melalui Analogi Daun
Selain yang mempunyai risiko tersebut di atas ada beberapa kelompok narapidana lainnya yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam rangka klasifikasi narapidanaberdasarkan risiko, yakni violent extremist prisoners, anggota geng atau kelompok organisasi massa tertentu, anggota dari kelompok pelaku kejahatan terorganisir, tahanan, mantan kombatan, dan narapidana dengan masa pidana panjang serta hukuman mati/seumur hidup.
Perilaku narapidana risiko tinggi dapat membahayakan diri sendiri, orang lain maupun lingkungannya sehingga dapat mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan, oleh karena itu harus dipisahkan dari penghuni Lapas lainnya.
Namun saat ini banyak narapidana ini masih mendapatkan perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya. Mereka masih banyak yang ditempatkan dalam blok/kamar yang memungkinkan.
Implementasi Kebijakan Perlakuan Khusus Narapidana Risiko Tinggi
BACA JUGA:Tugas SEO Content Writer Bukan Cuma Ngetik!
Bagi narapidana yang diduga narapidana risiko tinggi yang telah ditempatkan di blok hunian khusus, kalapas melalui bagian pembinaan memerintahkan segera menentukan dan menunjuk wali.
Penunjukan wali berdasarkan pendidikan dan pengalaman dalam menangani narapidana yang diduga narapidana risiko tinggi.
Wali sekurang-kurangnya telah mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani penelitian narapidana risiko tinggi.
Pemisahan seorang narapidana berisiko tinggi dilakukan karena keberadaan narapidana tersebut di lapas konvensional dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan serta meresahkan sesama narapidana maupun petugas.
BACA JUGA:Hari Guru: Untuk Tuan Guru Asih dkk!
Perbedaan yang mendasar pada perlakuan terhadap narapidana berdasarkan tingkat risiko adalah pengamanan yang diberikan. Sistem keamanan yang ada di Lapas/Rutan yaitu:
a. Sistem keamanan statis adalah sarana dan prasarana serta peralatan lain yang digunakan untuk memastikan narapidana dapat dikontrol secara fisik, terdiri dari penghalangan, pemantauan, penundaan, penghentian dan memperkecil upaya gangguan;
b. Sistem keamanan dinamis adalah menciptakan hubungan interaksi yang baik dan benar antara petugas dan narapidana/ tahanan dalam blok hunian yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia;
c. Sistem keamanan adalah implementasi pelaksanaan aturan dan prosedur yang benar oleh petugas dalam blok hunian untuk mendeteksi kemungkinan timbulnya gangguan keamanan. Pelaksanaan sistem keamanan ini antara lain: identifikasi dan penempatan narapidana/tahanan, pengendalian gerakan narapidana/ tahanan, kontrol rutin petugas, sistem penguncian kamar dan pengendalian akses komunikasi narapidana/ tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: