Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum
Christian Paruli Silitonga (Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan).--
Oleh: Christian Paruli Silitonga (Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menempati posisi yang sangat penting dalam ekosistem peradilan pidana, menjadi pondasi yang mengukuhkan keberhasilan penegakan hukum dalam masyarakat.
Pentingnya pengamanan yang kuat di dalamnya tidak bisa dipandang sebelah mata, karena LAPAS tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga sebagai lembaga pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana.
Pengamanan yang kokoh di dalam LAPAS menjadi prasyarat utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya serta mencegah terjadinya insiden kejahatan, mulai dari perencanaan tindakan kriminal hingga pelanggaran di dalam LAPAS. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengamanan yang terencana dan efektif, termasuk penggunaan teknologi modern, pengawasan yang ketat, serta pelatihan yang terus-menerus bagi petugas LAPAS.
BACA JUGA:Konsep Amicus Curiae Dalam Praktek Peradilan di Indonesia
Berkaitan dengan hal tersebut, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menjalin kerja sama dan membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Lubuklinggau, yaitu Polres Kota Lubuklinggau, Kodim 0406 MLM Kota Lubuklinggau, dan BNN Kota Lubuklinggau dalam kegiatan apel siaga “3+1”.
Istilah “3+1” merupakan strategi yang telah dicanangkan oleh Mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics.
Aspek 3 kunci pemasyarakatan maju antara lain, melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lain.
Dalam konteks ini, Polres Lubuklinggau, Kodim 0406 MLM, dan BNN Kota Lubuklinggau memegang peran kunci sebagai stakeholder yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya akan mengulas peran masing-masing stakeholder dalam konteks keamanan dan ketertiban di dalam LAPAS, menyoroti tantangan yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan sistem secara keseluruhan.
BACA JUGA:Hikmah Segala Perkara Kembali Kepada Allah Semata
Peran Masing-Masing Stakeholder :
Peran Polres Kota Lubuklinggau
Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan di dalam LAPAS. Mereka bertanggung jawab atas penegakan hukum, pencegahan kejahatan, dan penanganan insiden di dalam LAPAS. Polri juga terlibat dalam penyidikan kasus-kasus kriminal di dalam LAPAS, seperti peredaran narkoba dan kekerasan antar-narapidana.
Peran Kodim 0406 MLM Kota Lubuklinggau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: