Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas

Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas

Claudya Virginia Rea, Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan--

BACA JUGA:Nama Tokoh Itu Nyungsep Tertungging!

Pelatihan khusus harus diberikan kepada pegawai sebelum ditempatkan di dalam Lapas dan pelatihan lanjutan sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Terutama pegawai yang menjaga narapidana risiko tinggi harus mempunyai keahlian dan keterampilan yang memadai.

Selain itu jumlah pegawai harus sesuai dengan tingkat yang diperlukan dalam memastikan keamanan, keselamatan dan stabilitas lembaga.

Jumlah pegawai disetiap lapas harus ditetapkan sesuai dengan beban kerja dalam memastikan keamanan, tata letak penjara, kondisi fisik penjara, dan ketersedian sarana dan prasarana.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Merusak Jalan Desa Macang Sakti Menuju Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin

Tidak selamanya narapidana risiko tinggi ditempatkan pada pengamanan maksimum.

Evaluasi dan Penilaian ulang adalah bagian penting dari setiap sistem klasifikasi dan penggolongan narapidana dalam usaha untuk menyeimbangkan keamanan dan rehabilitasi.

Kegiatan tersebut harus dijadwalkan dan dilakukan dengan frekuensi yang wajar dan dengan melihat perkembangan individu narapidana Penempatan narapidana pada penjara berdasarkan pengamanan maksimum (maximum security) hanya diterapkan (imposed) kepada hanya sebagaian kecil dari narapidana, sehingga evaluasi dan penilaian ulang tingkat risiko narapidana harus dilakukan.

Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum dipenjara, oleh karena itu untuk menghindari pengaruh narapidana risiko tinggi pada napi lain sebaiknya ditempatkan ke dalam lapas khusus (satu orang satu sel).

BACA JUGA:Dunia Pendidikan di Pusaran Korupsi

Untuk memastikan prinsip itu terlaksana maka perlu disediakan satu sistem yang jelas mengenai penanganan perlakuan bagi narapidana yang terdiri dari aspek pembinaan petugas, pembentukan ketentuan peraturan yang jelas dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan anggaran dan kejelasan pengelolaannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: