Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan Profesional, Begini Penegasan Kapolda

Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan Profesional, Begini Penegasan Kapolda

Penanganan Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau dan Debt Collector Dilakukan profesional, Begini Penegasan Kapolda-Dokumen-Polda Sumsel

BACA JUGA:Saling Lapor, 2 Debt Collector Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Dijemput Paksa, Aiptu FN Dilaporkan 2 Kasus

Terkait polemik tindakan, debt colector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomer 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia. 

Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Kombes Narto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. 

BACA JUGA:2 Debt Collector yang Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Resmi Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: