Aksi Pencurian Kambing di Terawas Musi Rawas Terekam CCTV, Pelaku Bawa Parang dan Mobil Calya

Aksi Pencurian Kambing di Terawas Musi Rawas Terekam CCTV, Pelaku Bawa Parang dan Mobil Calya

Kedua pelaku pencurian kambing (tengah) saat diamankan di Polsek STL Ulu Terawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi pencurian kambing dilakukan 4 orang di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terekam kamera CCTV.

Namun korban tidak berbuat apa-apa, kendati berhasil memergoki para pelaku. Pasalnya pelaku membawa senjata tajam berupa parang. Makanya korban lebih memilih melaporkan ke polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB, menyebabkan korban kehilangan 4 ekor kambing senilai Rp12 juta.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menjelaskan korban pencurian adalah Raswan Chandra (50).

BACA JUGA:Pungli Antrian Kendaraan di SPBU Wijaya Lubuk Linggau, 3 Orang Diamankan Polisi

Dalam aksi pencurian tersebut, 2 dari 4 tersangka sudah berhasil ditangkap, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32). Keduanya ditangkap di Dusun IV Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut awalnya diketahui korban melalui CCTV. Dinihari itu, korban mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. 

Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi penjaga kebun, yakni Ardiyansyah. Namun tidak dapat dihubungi saat kejadian. 

Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya, dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. 

BACA JUGA:Pelaku Pungli di Lubuk Linggau Diamankan, Salah Satunya dari Rejang Lebong, ini Identitasnya

Ternyata penjaga kebun, yakni Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang. 

Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan jaket hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas.

Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap Reza Pahlevi dan Tatang Irawan (32).

Keduanya dipancing oleh saksi Aripudin untuk menjual kambing hasil curian. Saat datang mengendarai mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi keduanya langsung diringkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: