Debt Collector Gadungan di Bangka Tipu Penyandang Disabilitas, Begini Modus dan Hasilnya

Debt Collector Gadungan di Bangka Tipu Penyandang Disabilitas, Begini Modus dan Hasilnya

Debt Collector Gadungan di Bangka Tipu Penyandang Disabilitas Raup Belasan Juta, Begini Modusnya--dok: bangka selatan

BANGKA SELATAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Debt collector gadungan di BANGKA nekat tipu seorang penyandang disabilitas, begini modus yang dilakukan.

Seorang penyandang disabilitas di Bangka Selatan bernama Liska (40) menjadi korban aksi penipuan yang dilakukan oleh komplotan debt collector gadungan.

Komplotan debt collector tersebut berjumlah tiga orang, sementara saat ini satu diantaranya telah berhasil diringkus.

Adapun penipuan itu terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang berjenis BeAT bernopol BN 3648 VG.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Publik, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tambah Unit Bilik Wartelsuspas

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Buntani mengatakan bahwa korban alami kerugian senilai Rp12 juta.

“Akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta. Tersangkanya tiga, dua masih DPO (diburu),” ujarnya pada Jumat 14 Juni 2024.

Dikatakannya, pelaku yang berhasil diringkus tersebut bernama Junaidi alias J (51), ia adalah warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sedangkan komplotannya yang masih diburu itu berinisial HKL dan HN.

Raja juga mengungkapkan modus dari penipuan dari komplotan debt collector gadungan tersebut. Dikatakannya, awalnya Junaidi bersama HKL mendatangi rumah korban mengaku dari leasing.

BACA JUGA:Launching Pilkada Empat Lawang 2024, Artis Siti Badriah Hibur Masyarakat

” J mendatangi korban mengaku dari leasing untuk menarik satu sepeda motornya, karena BPKB-nya yang dijaminkan di leasing setorannya  telah menunggak satu bulan” jelasnya.

Atas keterlambatan itu, pelaku menyebut jika korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta. Jika tak sanggup, motornya akan ditarik.

Diketahui, sisa setoran motor korban in sendiri senilai Rp650 ribu. Kemudian saat proses negosiasi dengan korban berlangsung, pelaku HN pun datang.

Selanjutnya, karena korban belum bisa membayar, korban pun diminta untuk menandatangani kertas (tanpa membaca isinya). Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: