Saling Lapor, 2 Debt Collector Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Dijemput Paksa, Aiptu FN Dilaporkan 2 Kasus

Saling Lapor, 2 Debt Collector Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Dijemput Paksa, Aiptu FN Dilaporkan 2 Kasus

Saling Lapor, 2 Debt Collector Tarik Mobil Polisi Lubuk Linggau Dijemput Paksa, Aiptu FN Dilaporkan 2 Kasus-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua oknum Debt Colector yang diduga menarik paksa mobil Aiptu FN anggota Polres Lubuk Linggau dijemput paksa Tim Opsnal Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Kedua Debt Collector inisial RB dan BB itu dijemput paksa Selasa, 23 April 2024 malam karena 2 kali mangkir panggilan penyidik Polda Sumatera Selatan.

Sebelumnya 2 Debt Collector itu dilaporkan Desrummiaty (44) yang merupakan istri Aiptu FN dengan Laporan Polisi No LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel.  

Dua Debt Collector tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 368, 365, 170 KUHP dan dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak

Dalam kasus ini, Aiptu FN juga dilaporkan Dira Oktasari (43), istri Deddy Zuheransyah dengan Laporan Polisi No LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA Sumsel, tertanggal 23 Maret 2024, terkait Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Bahkan Aiptu FN kembali dilaporkan pihak leasing atas tuduhan penggelapan mobil yang tadinya akan ditarik pihak Debt Collector.

Pihak leasing melapor ke Polda Metro Jaya tercatat dalam  LP/8/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menjemput paksa 2 Debt Collector inisial RB dan BB.

BACA JUGA:Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Kedua Debt Collector itu sebelumnya sudah 2 kali dipanggil penyidik sebagai saksi dan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

“Tadi malam (Selasa, 23 April 2024) dijemput di rumahnya masing-masing," tegas Kabid Humas.

Ditambahkan Kabid Humas, saat ini 2 Debt Collector yang dijemput paksa itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Terpisah, tim kuasa hukum pelapor Desrummiaty, Rizal Syamsul berharap pemeriksaan tidak hanya terhenti pada 2 Debt Collector yang telah dijemput paksa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: