5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen

5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen

5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen-Tangkap Layar-media sosial

BACA JUGA:Inilah Tata Cara dan Doa Salat Tahajud Selama Bulan Ramadan

Intinya, jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. 

Maka eksekusi/penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia.

Lalu surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

BACA JUGA:Identitas Ibu yang Buang Bayi di Dalam Kardus di Lubuk Linggau, Polisi Berikan Penjelasan

Mengenai untuk oknum polisi Lubuk Linggau yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap Debt Collector, menurut Darmadi Djufri bisa dilaporkan secara pidana.

Karena tindakan yang dilakukan oknum polisi Lubuk Lingau itu masuk dalam perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Artinya baik oknum polisi Fn maupun Debt Collector yang mengalami luka sama-sama bisa dijerat secara pidana.

Pendapat yang sama juga disampaikan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat pres rilis kasus penembakan dilakukan oknum polisi Lubuk Linggau Aipda Fn terhadap Debt Collector di Mapolda Sumsel, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Penting Begini 4 Cara Menghatasi Pusing saat Puasa, Lakukan Hal Ini, Jangan Dilewatkan

Menurut Kombes Pol M Anwar, penarikan kendaraan yang menunggak oleh Debt Collector tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru harus melalui putusan pengadilan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: