Pelaku Penipuan Perumahan Syariah di Lubuk Linggau Diringkus, Korban Capai 430 Orang, Kerugian Rp7,1 Miliar

Tersangka penipuan (baju hitam) saat diamankan polisi --
LINGGAUPOS.CO.ID – Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 April 2021, akhirnya pelaku penipupan perumahan Syariah di Lubuk Linggau berhasil diringkus, Minggu 1 Juni 2025.
Tersangka adalah Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana, Direktur Perumahan Syariah PT Buraq Nur Syariah (BNS) Lubuk Linggau, yang ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim Macan Linggau dan Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Depok.
BACA JUGA:Developer Perumahan di Lubuk Linggau Ditangkap di Banten, Kasusnya Gadaikan Sertifikat
Diakuinya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan Bersama Tim Macan Linggau.
“Alhamdulillah tersangka DPO sudah kita amankan,” jelas Dodi.
Seperti diketahui modus penipuan yang dilakukan PT BNS, yakni mengemas perumahan syariah, namun pengembang kabur usai mengambil uang down payment (DP) konsumen.
Jumlah korban penipuan pun mencapai 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: