5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen

5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen

5 Fakta Kasus Oknum Polisi Lubuk Linggau VS Debt Collector, Penghadangan Hingga Penembakan, Didukung Netizen-Tangkap Layar-media sosial

BACA JUGA:Detik-detik Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Polda Sumatera Selatan Kejar Pelaku

Polda Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu Fn.

Selain menerbitkan surat DPO Polda Sumatera Selatan juga menghimbau oknum polisi Lubuk Linggau Aiptu Fn yang selama ini bertugas di Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau menyerahkan diri.

Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo berharap jika Aiptu Fn menyerahkan diri, dapat memperjelas permasalahan yang terjadi.

"Ini jadi atensi pimpinan dan telah diterbitkan DPO atas nama yang bersangkutan (Aiptu Fn) dan dalam pencarian,” tegas Kombes Pol M Anwar.

BACA JUGA:Soal Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Begini Penjelasan Polda Sumatera Selatan

Informasi diterima kata Kombes Pol M Anwar,  pihak keluarga sudah berjanji dalam waktu dekat akan segera menyerahkan Fn agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari keterangan didapat, oknum anggota Polisi Lubuk Linggau berinisial Fn, Sabtu, 23 Maret 2024 siang dikepung belasan orang saat tengah memarkirkan kendaraannya. 

Diduga orang itu merupakan Debt Collector akan menarik paksa kendaraan yang dikendarai oknum polisi Fn. 

Upaya penarikan  dilakukan Debt Collector tersebut lantaran mobil yang dikuasai Fn menunggak pembayaran kredit dua tahun.

BACA JUGA:Sabtu Malam Minggu Lubuk Linggau Gempa, Ternyata Asalnya dari Sini

Kemudian terjadi cekcok mulut dilanjutkan dengan terjadinya upaya pengambilan paksa kunci mobil yang ternyata mendapatkan perlawanan dari Aiptu Fn.

Diduga, pelaku oknum polisi Fn menggunakan airsoft gun menembak ke arah Debt Collector mengenai dua orang. 

“Termasuk melukai menggunakan senjata tajam yang kami belum tahu dari mana asalnya," kata Kombes Pol Anwar. 

5. Sama-sama Bisa Dipidana 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: