Wow, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Juga Dapat Gaji ke-13, Intip Nominalnya Berikut

Wow, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Juga Dapat Gaji ke-13, Intip Nominalnya Berikut

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Jangan kaget, yuk kita intip besaran gaji ke-13 yang didapat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam ulasan di bawah ini.

Dikabarkan bahwa pemerintah kembali mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Pemkab Musi Rawas

Tahukah kamu, pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) juga berhak mendapatkan gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada Juni ini.

Hal ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN.

Dimana, pada Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 merupakan PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara.

Kemudian dalam pasal yang sama Ayat (4) dijelaskan jika Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Pejabat Negara yang dijelaskan dalam ayat sebelumnya.

BACA JUGA:1 Faskes di Lubuk Linggau Tolak Program Linggau Juara, Berobat Gratis Pakai KTP Mulai Berjalan

“Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut, dalam beleid yang sama dijelaskan juga besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran Gaji ke-13 Presiden Prabowo dan Wapres Gibran 

Besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakilnya hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:BBM Pertamina Turun Per Juni 2025, Ini Daftar Harganya di Berbagai SPBU Pulau Sumatera

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk Presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nah, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sesuai pada pasal 1 poin a PP Nomor 75 Tahun 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: