Polisi Tetapkan Satu Pengungsi Rohingya Diduga Tersangka Penyeludupan Manusia Warga Rohingya ke Aceh

Polisi Tetapkan Satu Pengungsi Rohingya Diduga Tersangka Penyeludupan Manusia Warga Rohingya ke Aceh

Seorang pengungsi Rohingya laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Desember 2023 oleh Polresta Banda Aceh sebab dugaan kasus penyeludupan manusia.--Instagram @folkshitt

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pengungsi Rohingya laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Desember 2023 oleh Polresta Banda Aceh  sebab dugaan kasus penyeludupan manusia.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.

MA terlihat kasus penyeludupan manusia, terkhusus pengungsi Rohingya ke Indonesia, dan dirinya sendiri merupakan etnis Rohingya.

Diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait datangnya kapal yang membawa sekitar 137 orang warga Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada 10 Desember lalu.

BACA JUGA:Viral, Klarifikasi Pengungsi Rohingya Buang Nasi Pemberian Warga, Mereka Suka Makan Pedas

Menurut informasi, saat ini rombongan etnis Rohingya yang sudah ada di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh menjelaskan setiap warga Rohingya yang akan keluar dari kamp di Bangladesh hingga berlayar ke Indonesia, mereka ini dikenakan biaya sebesar 100 ribu hingga 120 ribu Taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang. Dan uang ini diserahkan kepada MA.

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100 ribu hingga 120 ribu Taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang,” jelas Fahmi.

Selanjutnya ia menjelaskan MA ini juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal hingga pengendali yang membawa para pengungsi Rohingya ke Indonesia. Kapal yang dipakai saat berlayar ke Indonesia ini dibeli dari uang para penumpang.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Beli KTP Palsu Di Medan, Bobby Nasution Beri Tanggapan Tegas

“Kapal itu nggak gratis, kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau sekitar Rp280 juta, uang itu didapatkan dari pengungsi Rohingya yang hendak berlayar ke Indonesia,” lanjutnya.

Lanjut Fahmi menjelaskan, tersangka MA mengajak warga Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh untuk menuju ke Indonesia dengan membayar sejumlah biaya.

“Istri dan dua anaknya, termasuk MA, gratis ke sini,” sambungnya.

Menurut informasi, sikap MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya dengan inisial AH terlihat mencurigakan, sebab ia langsung memisahkan diri dari kelompoknya begitu kapal yang mereka tumpangi kepada polisi yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi mengenai kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: